RKUHP Disahkan, Pengamat Sebut Mirip Cara Tiongkok
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Kunto Adi Wibowo menilai Indonesia saat ini seperti pemerintahan Tiongkok.
Hal itu disampaikan sebagai respons atas disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.
Dia menilai hal itu membuat ruang kritik publik yang kian terbatas.
Adi menjelaskan strategi otoriter Cina yang sama dalam ruang publik digital di Indonesia.
Menurut dia, masyarakat Indonesia seakan-akan dikasih ruang untuk memberikan kritik. Namun, kritik yang dilayangkan menurutnya hanya tertuju pada kebijakan yang tidak berada di pemerintahan sentral.
"Kita seakan-akan dikasih ruang untuk mengkritik di kebijakan-kebijakan pinggiran, tingkat Komodo, tingkat Borobudur dan kita merayakan itu sebagai keberhasilan ruang sipil atau gerakan sipil atau apa pun itu," kata Adi dalam Diskusi Publik: Penyempitan Ruang Sipil dan Upaya Membangun Partisipasi yang Bermakna di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/12)
Adi juga menjelaskan Tiongkok menjadi objek studi bagaimana pemerintah otoriter mengatur media sosial dan perbincangan digital.
"Di Tiongkok Anda boleh mengkritik pemerintah, tetapi pemerintah lokal. Jangan pemerintah komunis Cina. Kalau Anda mengkritik pemerintah pusat, selesai hilang besoknya," jelas Adi.