RKUHP Disahkan, Penyebar Hoaks seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara
"Kedua pasal tersebut sudah direformulasi," kata Habiburokhman.
Dia mengatakan seseorang tidak bisa dipidana dengan Pasal 218 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden jika pernyataan untuk kepentingan umum.
"Jika dilakukan untuk pembelaan diri dan kepentingan umum, seperti menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat dengan pemerintah atau penguasa," katanya.
Habiburokhman pun mempertanyakan masih ada pihak yang keberatan dengan pengesahan RKUHP oleh pemerintah dan DPR pada Selasa (6/12).
"Jadi, ditanyakan saja kepada mereka yang menolak pengesahan RKUHP baru ini, apakah mereka lebih menginginkan KUHP yang lama dan UU Pasal 14 Tahun 1946 tetap berlaku dan terus menakan korban, hari demi hari," ungkap dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komisi III Habiburokhman mmengatakan KUHP yang baru memberi perlindungan kepada penyebar berita bohong alias hoaks seperti Habib Rizieq
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- Cegah Isu Memecah Belah, Polresta Pekanbaru Gandeng Pegiat Medsos Tangkal Hoaks
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan