RKUHP Memuat Pasal Kekuatan Gaib, Ki Kusumo: Di DPR Ada Ahli Santet?

RKUHP Memuat Pasal Kekuatan Gaib, Ki Kusumo: Di DPR Ada Ahli Santet?
Ki Kusumo. Foto: source for JPNN.com

“Harus ada perbaikan bahasa, jangan sampai dipukul rata. Siapa pun yang memiliki kekuatan gaib, bisa kena. Harusnya DPR memanggil saya,” sambungnya.

Ki Kusumo juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sejarah yang luar biasa. Hal-hal gaib adalah bagian dari budaya bangsa. Bahkan jika bicara kekuatan gaib juga ada di agama. “Kalau bicara spiritual atau hal gaib itu berkaitan dengan budaya, bagaimana mereka yang ada di pedalaman, ada upacara upacara spiritual? Apakah nantinya setelah upacara mereka ditangkap?” ujarnya.

“Saat ini enggak ada pasal santet saja aparat terkadang salah tangkap orang, apalagi kalau pasal ini disahkan. Akan ada berapa banyak orang lagi yang akan ditangkap tanpa punya kesalahan yang jelas,” pungkasnya. (*/adk/jpnn)

Ki Kusumo menilai pasal kekuatan gaib di RKUHP bisa menjerat orang tak bersalah.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News