RKUHP: Menghina Presiden di Dunia Maya Diancam 4 Tahun Penjara

RKUHP: Menghina Presiden di Dunia Maya Diancam 4 Tahun Penjara
Kemenkumham serahkan RKUHP ke DPR. Masih ada pasal penghinaan presiden. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkumham telah menyerahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat 637 pasal ke Komisi III DPR RI pada Rabu (9/11).

Ketentuan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden masih muncul di Pasal 218 dalam RKUHP per 9 November itu.

Adapun seseorang yang terbukti menghina Presiden dan Wakil Presiden RI di muka umum terancam hukuman tiga tahun penjara.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 218 Ayat 1 di RKUHP, seperti dilihat JPNN pada Jumat (11/11).

Namun, dalam Pasal 218 Ayat 2 disebutkan bahwa penyerangan kehormatan atau harkat Presiden dan Wakil Presiden RI tidak berlaku apabila perbuatan yang dimaksud untuk kepentingan umum.

Draf terbaru RKUHP juga memuat penjelasan tentang Pasal 218 Ayat 2 soal kepentingan umum yang tidak bisa dipidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

"Dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden," demikian bunyi penjelasan Pasal 218 di RKUHP.

Lebih lanjut, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden RI berlaku di dunia maya seperti tertuang dalam Pasal 219 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kemenkumham sodorkan RKUHP terbaru ke DPR. Bagi rakyat yang menghina presiden dan wakil presiden di dunia maya diancam 4 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News