RKUHP: Menghina Presiden di Dunia Maya Diancam 4 Tahun Penjara
Jumat, 11 November 2022 – 18:57 WIB

Kemenkumham serahkan RKUHP ke DPR. Masih ada pasal penghinaan presiden. Foto: Ricardo/JPNN com
Namun, bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dalam Pasal 220 harus diadukan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," seperti tertuang dalam Pasal 220. (ast/jpnn)
Kemenkumham sodorkan RKUHP terbaru ke DPR. Bagi rakyat yang menghina presiden dan wakil presiden di dunia maya diancam 4 tahun penjara.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Survei Trust Indonesia: Ketidakpuasan Terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Sangat Tinggi
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK