RKUHP Tidak Perlu Masuk Ruang Privat Warga Negara
Sabtu, 21 September 2019 – 14:43 WIB
Bahkan, perancang RKUHP perlu berbicara dengan ahli agar aturan yang dibuat tidak bertabrakan dengan perundang-undangan lain.
Baca Juga:
"Kemudian berpikir, kalau formulasi pasalnya begini, bahasanya seperti ini, kira-kira ada enggak kemungkinan orang membacanya meleset. Ada enggak kemungkinan penegak hukum menafsirkan secara berbeda, baru sesudah itu bisa diuji," timpal dia. (mg10/jpnn)
Masih ada pasal karet dalam RKUHP yang berpotensi disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bahas RKUHP soal Check-In, Komisi.co Bikin Mengakak
- KUHP Baru Tidak Memengaruhi Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali
- Pasca-RKUHP Disahkan, Tito Sebut Bandara Soetta Didominasi Wisatawan Asia Tenggara
- Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dinilai Minim Partisipasi Publik
- Begini Pendapat Prof Jimly soal KUHP Baru
- Sosialisasi Pemahaman Tentang KUHP Jadi Tanggung Jawab Bersama