RKUHP yang Disahkan DPR Tak Sesuai HAM? Albert Bilang Begini

RKUHP yang Disahkan DPR Tak Sesuai HAM? Albert Bilang Begini
Ilustrasi - Situasi unjuk rasa menolak RKUHP di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Jadi, tidak benar RKUHP mendiskriminasi perempuan, anak dan kelompok minoritas lainnya termasuk pers.

Menurut Albert, seluruh ketentuan terkait pasal dalam RKUHP disesuaikan dengan misi dekolonisasi, demokratisasi dan modernisasi.

Salah satu contoh, ketentuan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, diadopsi dalam penjelasan Pasal 218 RKUHP.

Dikatakan, penyampaian kritik tidak dipidana karena merupakan bentuk pengawasan, koreksi maupun saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Albert juga mengatakan tidak tepat RKUHP disebut melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas.

Sebab, dalam RKUHP pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan justru telah direformulasi dengan memerhatikan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Keputusan untuk mengesahkan RKUHP yang telah diinisiasi pembaruannya sejak 1963 bukan karena target waktu, melainkan kebutuhan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.

"Sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil," katanya.

RKUHP yang baru saja disahkan dalam sidang paripurna DPR tak sesuai HAM? Albert bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News