RKUHP yang Disahkan DPR Tak Sesuai HAM? Albert Bilang Begini
Jadi, tidak benar RKUHP mendiskriminasi perempuan, anak dan kelompok minoritas lainnya termasuk pers.
Menurut Albert, seluruh ketentuan terkait pasal dalam RKUHP disesuaikan dengan misi dekolonisasi, demokratisasi dan modernisasi.
Salah satu contoh, ketentuan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, diadopsi dalam penjelasan Pasal 218 RKUHP.
Dikatakan, penyampaian kritik tidak dipidana karena merupakan bentuk pengawasan, koreksi maupun saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Albert juga mengatakan tidak tepat RKUHP disebut melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas.
Sebab, dalam RKUHP pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan justru telah direformulasi dengan memerhatikan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Keputusan untuk mengesahkan RKUHP yang telah diinisiasi pembaruannya sejak 1963 bukan karena target waktu, melainkan kebutuhan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.
"Sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil," katanya.
RKUHP yang baru saja disahkan dalam sidang paripurna DPR tak sesuai HAM? Albert bilang begini.
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Wamenaker Afriansyah: Pemerintah Komitmen Pekerja Dapat Perlindungan Layak & Manusiawi
- Pusat Studi Uighur & Pemuda OKI Indonesia Gelar Roadtrip Demi Perjuangkan Kemanusiaan dan HAM
- Erdogan Menginjak-injak HAM di Turki, Parlemen AS Dorong Joe Biden Lakukan Intervensi
- Komisaris HAM PBB Berkunjung ke Malaysia untuk Temui Anwar Ibrahim, Ada Apa?