RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
Minggu, 28 April 2024 – 10:49 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com
Polisi juga mendapatkan alat bukti visum et Repertum nomor: 217 / IKFM / IV / 2024, dengan hasil pemeriksaan korban pada kemaluan dan ditemukan selaput darah tidak utuh dan luka robek dalam dan luar ukuran satu sentimeter x 0,1 sentimeter.
"Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan sementara merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.
Pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
"Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Kapolres.(ant/jpnn)
Polisi menetapkan RL jadi tersangka pencabulan anak. Konon pelaku dua kali memerkosa korban yang masih di bawah umur. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!