RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
Minggu, 28 April 2024 – 10:49 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com
Polisi juga mendapatkan alat bukti visum et Repertum nomor: 217 / IKFM / IV / 2024, dengan hasil pemeriksaan korban pada kemaluan dan ditemukan selaput darah tidak utuh dan luka robek dalam dan luar ukuran satu sentimeter x 0,1 sentimeter.
"Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan sementara merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.
Pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
"Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Kapolres.(ant/jpnn)
Polisi menetapkan RL jadi tersangka pencabulan anak. Konon pelaku dua kali memerkosa korban yang masih di bawah umur. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan