RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
Minggu, 28 April 2024 – 10:49 WIB
![RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/09/20/kekerasan-foto-ricardojpnn-com-1mti8-ez0k.jpg)
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com
Polisi juga mendapatkan alat bukti visum et Repertum nomor: 217 / IKFM / IV / 2024, dengan hasil pemeriksaan korban pada kemaluan dan ditemukan selaput darah tidak utuh dan luka robek dalam dan luar ukuran satu sentimeter x 0,1 sentimeter.
"Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan sementara merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.
Pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
"Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Kapolres.(ant/jpnn)
Polisi menetapkan RL jadi tersangka pencabulan anak. Konon pelaku dua kali memerkosa korban yang masih di bawah umur. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
- 3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara