RM Sesuka Hati Pindahkan Dana Nasabah Bank ke Rekening Bosnya, nih Caranya

Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap RM di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/5).
Kepada polisi yang memeriksanya, tersangka RM mengaku baru dua bulan melakukan kejahatan modus skimming di Indonesia.
Dia mengaku mendapatkan bagian sebanyak 1,5 persen dari rekening yang dibobol.
Kini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan persangkaan pasal berlapis tentang pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Zulpan menjelaskan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pimpinan RM.
"Kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Kombes Zulpan. (antara/jpnn)
Skimming: Sejumlah nasabah bank merasa tidak melakukan transaksi, tetapi saldo rekening berkurang. Begini cara pelaku memindahkan dana nasabah bank.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini