RO sudah Ditangkap, Tanpa Perlawanan, Terima Kasih, Pak Polisi
Rabu, 13 Oktober 2021 – 23:51 WIB
Dengan ancaman hkuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Diketahui, seorang bocah perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi korban nafsu paman dari ayahnya sendiri.
Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel, Senin (11/10) sore.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Menurut laporan ibu korban, peristiwa tersebut sudah berulang kali. Terakhir diketahui pada pertengahan September 2021 lalu.(dho/sumeks.co)
Polda Sumsel telah RO, 20, pelaku kasus pencabulan dua anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri di rumahnya di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat