RO sudah Ditangkap, Tanpa Perlawanan, Terima Kasih, Pak Polisi
Rabu, 13 Oktober 2021 – 23:51 WIB

Pelaku RO saat diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dari rumahnya. Foto : dok sumeks.co
Dengan ancaman hkuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Diketahui, seorang bocah perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi korban nafsu paman dari ayahnya sendiri.
Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel, Senin (11/10) sore.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Menurut laporan ibu korban, peristiwa tersebut sudah berulang kali. Terakhir diketahui pada pertengahan September 2021 lalu.(dho/sumeks.co)
Polda Sumsel telah RO, 20, pelaku kasus pencabulan dua anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri di rumahnya di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah