RO Tak Pernah Kapok, Setelah Dipecat Polri, Kini Dia Ditangkap Polisi
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang membekuk seorang mantan anggota Polri di daerah itu berinisial RO (40) yang diduga terlibat kasus narkoba.
"RO yang merupakan mantan anggota Polri, dipecat secara tidak hormat pada 2020, lantaran tersandung kasus narkoba," kata Kepala Unit Penyelidikan dan Penyidikan (Kanit Idik) II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara dikutip dari Antara, Senin (11/9).
Alvin menyebut penangkapan RO berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan menguasai narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RO kediamannya, Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang pada Rabu (6/9).
"Ketika digeledah, kami mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat kotor hampir empat gram," ungkap Alvin.
Dari penangkapan RO, menggiring polisi untuk menangkap seorang tersangka narkoba lainnya berinisial AR (52), di Jalan Pompa Air, Kota Tanjungpinang.
Dari tangan AR, polisi menyita 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar lima gram.
"AR membeli narkoba jenis sabu-sabu dari tangan RO," kata Alvin.
Polresta Tanjungpinang menangkap seorang mantan polisi berinisial RO yang menjadi pengedar sabu-sabu.
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- 5 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap di Tiga Lokasi