RO Tak Pernah Kapok, Setelah Dipecat Polri, Kini Dia Ditangkap Polisi

Berdasar hasil pemeriksaan kedua tersangka RO dan AR, lanjut Alvin, diperoleh informasi bahwa AR sudah terlebih dulu menjual tiga paket sabu-sabu kepada seorang oknum pegawai rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang berinisial H.
Berangkat dari informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjungpinang.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum bisa menemui H, baik di rutan maupun di rumahnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rutan untuk mengamankan H, namun terkesan tidak kooperatif. Kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada H, karena sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata dia.
Sementara, kedua tersangka narkoba RO dan AR sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)
Polresta Tanjungpinang menangkap seorang mantan polisi berinisial RO yang menjadi pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang