RO Tak Pernah Kapok, Setelah Dipecat Polri, Kini Dia Ditangkap Polisi
Berdasar hasil pemeriksaan kedua tersangka RO dan AR, lanjut Alvin, diperoleh informasi bahwa AR sudah terlebih dulu menjual tiga paket sabu-sabu kepada seorang oknum pegawai rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang berinisial H.
Berangkat dari informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjungpinang.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum bisa menemui H, baik di rutan maupun di rumahnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rutan untuk mengamankan H, namun terkesan tidak kooperatif. Kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada H, karena sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata dia.
Sementara, kedua tersangka narkoba RO dan AR sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)
Polresta Tanjungpinang menangkap seorang mantan polisi berinisial RO yang menjadi pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Ini Terjerat Kasus Berat
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia