Robert Tantular Adukan Polisi-Jaksa ke Komnas HAM
Senin, 01 Februari 2010 – 15:06 WIB
"Kami meminta proses hukum kliennya dilakukan secara adil, cepat, dan tak terpengaruh kekuasaan manapun," katanya.
Baca Juga:
Selaku kuasa hukum terdakwa, Triyanto juga menilai penangkapan Robert tak sesuai prosedur dan mekanisme hukum. "Penangkapan tak didasari alat bukti tapi berdasar perintah Jusuf Kalla yang saat itu menjabat wakil presiden," katanya lagi.
Triyanto menegaskan, penangkapan seharusnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan. Padahal ketika ditangkap, kepolisian sama sekali belum menyelidiki apalagi menyidik.
Pelanggaran HAM lainnya, menurut Robert, pada saat penahanan Robert ditahan terpisah dari tahanan lain dalam tahanan khusus di Markas Besar Kepolisian. Robert tak bisa berhubungan dengan sesama tahanan, tak boleh dibesuk, termasuk oleh pengacara.
JAKARTA- Robert Tantular, terdakwa kasus Bank Century Robert Tantular, merasa penyidik Polri dan Kejaksaan mengabaikan hak azasinya. Kedua institusi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas