Robert Tantular Adukan Polisi-Jaksa ke Komnas HAM
Senin, 01 Februari 2010 – 15:06 WIB
Triyanto mengatakan, kliennya menilai pemisahan berkas perkara kasusnya juga melanggar HAM. Pemisahan itu mengharuskan Robert menjalani banyak proses pemeriksaan tanpa suatu kepastian Hukum.
Empat sangkaan diajukan kepolisian terhadap Robert. Sangkaan pertama tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan dan/atau penggelapan. Tiga sangkaan berikutnya adalah telah melakukan tindak pidana penipuan, tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana perbankan dan penggelapan.
Robert merasa keberatan terhadap tuduhan merampok yang dilontarkan Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, ia merasa berhak dianggap tak bersalah sampai dibuktikan dalam persidangan yang memberikan jaminan hukum untuk pembelaannya.(lev/jpnn)
JAKARTA- Robert Tantular, terdakwa kasus Bank Century Robert Tantular, merasa penyidik Polri dan Kejaksaan mengabaikan hak azasinya. Kedua institusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas