Robert Tantular Digarap KPK Lagi
jpnn.com - JAKARTA -- Bekas pemilik Bank Century Robert Tantular kembali untuk kesekian kalinya digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/9).
Robert diperiksa dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Robert akan dicecar untuk tersangka bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya. "Dia diperiksa sebagai saksi tersangka BM," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (2/9).
Robert sudah menjadi terpidana dalam perkara penggelapan dana nasabah Bank Century ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ini bukan pemeriksaan yang pertama kalinya untuk Robert. Tercatat dia pernah diperiksa KPK pada 21 dan 23 Agustus 2013 dalam kasus Bank Century.
Usai diperiksa kala itu, Robert mengklaim tak tahu soal pencairan dana bailout untuk bank yang pernah dipimpinnya itu. Alasannya, ia berada di dalam penjara saat uang negara senilai Rp 6,7 triliun digelontorkan.
"Saya ditangkap pada tanggal 25 November 2008 sedangkan bailout itu dicairkan pada tanggal 24 November sampai Juli 2009, menjadi total Rp 6,7 triliun," kata Robert, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (23/8) malam. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bekas pemilik Bank Century Robert Tantular kembali untuk kesekian kalinya digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/9). Robert diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah