Robert Tantular jadi Pesakitan Lagi
Kamis, 28 April 2011 – 18:43 WIB
JAKARTA - Mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular, kembali duduk di kursi terdakwa. Hari ini (28/4), Robert didakwa melanggar UU Perbankan terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Tirtamas Nusa Surya (TNS), dan tidak berhati-hati dalam memberikan fasilitas letter of credit (L/C) kepada 10 debiturnya.
Robert Tantular Didakwa menggunakan Pasal 50A subsidair Pasal 50 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. "Melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Agam saat membacakan surat dakwaan di PN Jakpus, Kamis (28/4).
Selain itu, dalam dakwaan subsidair Pasal 50 dinyatakan bahwa Robert selaku pihak terafiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketatan bank terhadap UU.
Diketahui, Kasus mengenai fasilitas kredit dengan rekayasa AYDA terjadi saat Robert menawarkan AYDA milik Bank Century berupa 44 unit kavling tanah di Kelapa Gading Jakarta Utara kepada Yayasan Pendidikan BPK Penabur. Robert menggunakan PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) selaku pihak yang diberi kuasa untuk mengelola dan menjual AYDA milik bank.
JAKARTA - Mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular, kembali duduk di kursi terdakwa. Hari ini (28/4), Robert didakwa melanggar UU Perbankan terkait
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel