Robert Tantular jadi Pesakitan Lagi
Kamis, 28 April 2011 – 18:43 WIB

Robert Tantular jadi Pesakitan Lagi
JAKARTA - Mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular, kembali duduk di kursi terdakwa. Hari ini (28/4), Robert didakwa melanggar UU Perbankan terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Tirtamas Nusa Surya (TNS), dan tidak berhati-hati dalam memberikan fasilitas letter of credit (L/C) kepada 10 debiturnya.
Robert Tantular Didakwa menggunakan Pasal 50A subsidair Pasal 50 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. "Melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Agam saat membacakan surat dakwaan di PN Jakpus, Kamis (28/4).
Selain itu, dalam dakwaan subsidair Pasal 50 dinyatakan bahwa Robert selaku pihak terafiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketatan bank terhadap UU.
Diketahui, Kasus mengenai fasilitas kredit dengan rekayasa AYDA terjadi saat Robert menawarkan AYDA milik Bank Century berupa 44 unit kavling tanah di Kelapa Gading Jakarta Utara kepada Yayasan Pendidikan BPK Penabur. Robert menggunakan PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) selaku pihak yang diberi kuasa untuk mengelola dan menjual AYDA milik bank.
JAKARTA - Mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular, kembali duduk di kursi terdakwa. Hari ini (28/4), Robert didakwa melanggar UU Perbankan terkait
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti