Robert Tantular jadi Pesakitan Lagi

Robert Tantular jadi Pesakitan Lagi
Robert Tantular jadi Pesakitan Lagi
Selaku pembeli, BPK penabur melakukan pembayaran bertahap kepada Direktur PT TNS Totok Kuntjoro. Namun, uang tersebut diserahkan kepada Robert.

"Untuk menutupi pembukuan bank maka Robert menyuruh Linda Wangsadinata selaku KPO Senayan melalui Darso Wijaya selaku caretaker Kadiv Settlement Kredit Pelaporan Kredit (SKPK) untuk membuat pemberian fasilitas kredit kepada PT TNS sebesar Rp 75 miliar," tandas Agam.

Namun Robert menganggap dakwaan itu telah merampas hak asasinya. "Ini benar-benar pelanggaran HAM terhadap saya," kata Robert  kepada wartawan usai persidangan.

Ditegaskannya, dirinya sudah menjalani pidana selama 9 tahun penjara. Pada kasus pertama, proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21) hanya dalam waktu 3 bulan, sementara untuk perkara kali ini berkas lengkap dalam waktu 2,5 tahun. Karenanya, ia menyayangkan jika perkara tidak digelar sekaligus.

JAKARTA - Mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular, kembali duduk di kursi terdakwa. Hari ini (28/4), Robert didakwa melanggar UU Perbankan terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News