Robert Tantular jadi Pesakitan Lagi
Kamis, 28 April 2011 – 18:43 WIB
Selaku pembeli, BPK penabur melakukan pembayaran bertahap kepada Direktur PT TNS Totok Kuntjoro. Namun, uang tersebut diserahkan kepada Robert.
Baca Juga:
"Untuk menutupi pembukuan bank maka Robert menyuruh Linda Wangsadinata selaku KPO Senayan melalui Darso Wijaya selaku caretaker Kadiv Settlement Kredit Pelaporan Kredit (SKPK) untuk membuat pemberian fasilitas kredit kepada PT TNS sebesar Rp 75 miliar," tandas Agam.
Namun Robert menganggap dakwaan itu telah merampas hak asasinya. "Ini benar-benar pelanggaran HAM terhadap saya," kata Robert kepada wartawan usai persidangan.
Ditegaskannya, dirinya sudah menjalani pidana selama 9 tahun penjara. Pada kasus pertama, proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21) hanya dalam waktu 3 bulan, sementara untuk perkara kali ini berkas lengkap dalam waktu 2,5 tahun. Karenanya, ia menyayangkan jika perkara tidak digelar sekaligus.
JAKARTA - Mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular, kembali duduk di kursi terdakwa. Hari ini (28/4), Robert didakwa melanggar UU Perbankan terkait
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka