Robert Tantular Juga Terjerat 'Money Laundering'
Senin, 25 Januari 2010 – 17:39 WIB
Robert Tantular Juga Terjerat 'Money Laundering'
JAKARTA - Hukuman penjara lima tahun kepada Robert Tantular, bisa jadi akan lebih lama. Pasalnya, terpidana kasus Bank Century ini kembali dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang (money laundering) oleh penyidik kepolisian. Artinya, jika dugaan ini terbukti, mantan pimpinan bank bermasalah itu dipastikan kembali dimejahijaukan. Proses ini berpotensi memperberat masa hukuman pesakitan yang kini mendekam di 'hotel prodeo' itu. Sebagai gambaran, sebelumnya Robert sendiri telah dipidana dengan dakwaan pidana perbankan. Ia divonis majelis hakim lima tahun penjara, dengan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara. (zul/jpnn)
"Di SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pencucian uang, disebutkan nama Robert Tantular dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (25/1) siang.
Sebelumnya, penyidik hanya menyeret nama Hesam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi dalam dugaan itu. Namun dalam pengembangan berikutnya, nama Robert Tantular juga disebut terlibat, bersama dua pemegang saham utama bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Hukuman penjara lima tahun kepada Robert Tantular, bisa jadi akan lebih lama. Pasalnya, terpidana kasus Bank Century ini kembali dijerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara