Robert Tantular Juga Terjerat 'Money Laundering'
Senin, 25 Januari 2010 – 17:39 WIB
JAKARTA - Hukuman penjara lima tahun kepada Robert Tantular, bisa jadi akan lebih lama. Pasalnya, terpidana kasus Bank Century ini kembali dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang (money laundering) oleh penyidik kepolisian. Artinya, jika dugaan ini terbukti, mantan pimpinan bank bermasalah itu dipastikan kembali dimejahijaukan. Proses ini berpotensi memperberat masa hukuman pesakitan yang kini mendekam di 'hotel prodeo' itu. Sebagai gambaran, sebelumnya Robert sendiri telah dipidana dengan dakwaan pidana perbankan. Ia divonis majelis hakim lima tahun penjara, dengan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara. (zul/jpnn)
"Di SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pencucian uang, disebutkan nama Robert Tantular dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (25/1) siang.
Sebelumnya, penyidik hanya menyeret nama Hesam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi dalam dugaan itu. Namun dalam pengembangan berikutnya, nama Robert Tantular juga disebut terlibat, bersama dua pemegang saham utama bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Hukuman penjara lima tahun kepada Robert Tantular, bisa jadi akan lebih lama. Pasalnya, terpidana kasus Bank Century ini kembali dijerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog
- Kementerian BUMN & Indonesia Re Group Selenggarakan Rangkaian Perayaan Natal