Robert Tantular Kecewa Intervensi JK
Vonis Robert Dibacakan 10 September
Jumat, 04 September 2009 – 10:18 WIB
JAKARTA - Munculnya pernyataan Wapres Jusuf Kalla bahwa dialah yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular oleh Mabes Polri, berbuntut panjang. Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik Kamis (3/9), Robert menilai adanya intervensi Pemerintah atas penangkapan dirinya. Sebelumnya, dalam replik yang disampaikan pada Selasa (1/9), Jaksa Penuntut Umum Damly Rowelcis bersikukuh bahwa Robert Tantular adalah pemegang saham dari Bank Centrury. Dasar pernyataan JPU itu adalah Robert adalah pemegang saham Century melalui PT Century Mega Investindo.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia," ujar Bambang Hartono, kuasa hukum Robert Tantular saat menyampaikan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Baca Juga:
Duplik tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Jusuf Kalla yang mengakui bahwa dirinyalah yang menginstruksikan agar Robert ditangkap pada 25 November 2008. Padahal, menurut Bambang, saat itu, Gubernur BI Boediono menyatakan bahwa penangkapan Robert karena masalah kredit macet dan tidak sehatnya Bank Century tidak bisa dilakukan. "Pak Boediono selaku Gubernur BI mengatakan bahwa tidak bisa dilakukan penangkapan karena tidak ada dasar hukumnya," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Munculnya pernyataan Wapres Jusuf Kalla bahwa dialah yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular oleh Mabes Polri, berbuntut panjang.
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini