Robert Tantular Kecewa Intervensi JK
Vonis Robert Dibacakan 10 September
Jumat, 04 September 2009 – 10:18 WIB
JAKARTA - Munculnya pernyataan Wapres Jusuf Kalla bahwa dialah yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular oleh Mabes Polri, berbuntut panjang. Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik Kamis (3/9), Robert menilai adanya intervensi Pemerintah atas penangkapan dirinya. Sebelumnya, dalam replik yang disampaikan pada Selasa (1/9), Jaksa Penuntut Umum Damly Rowelcis bersikukuh bahwa Robert Tantular adalah pemegang saham dari Bank Centrury. Dasar pernyataan JPU itu adalah Robert adalah pemegang saham Century melalui PT Century Mega Investindo.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia," ujar Bambang Hartono, kuasa hukum Robert Tantular saat menyampaikan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Baca Juga:
Duplik tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Jusuf Kalla yang mengakui bahwa dirinyalah yang menginstruksikan agar Robert ditangkap pada 25 November 2008. Padahal, menurut Bambang, saat itu, Gubernur BI Boediono menyatakan bahwa penangkapan Robert karena masalah kredit macet dan tidak sehatnya Bank Century tidak bisa dilakukan. "Pak Boediono selaku Gubernur BI mengatakan bahwa tidak bisa dilakukan penangkapan karena tidak ada dasar hukumnya," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Munculnya pernyataan Wapres Jusuf Kalla bahwa dialah yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular oleh Mabes Polri, berbuntut panjang.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan