Robert Tantular Kecewa Intervensi JK

Vonis Robert Dibacakan 10 September

Robert Tantular Kecewa Intervensi JK
BANKIR BERMASALAH- Robert Tantular (tengah) usai persidangan pembacaan duplik di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Robert didamping kuasa hukum Bambang Hartono (kiri) dan Tri Hartanto (kanan). Foto: Tri Mujoko Bayuaji/JP
Hal tersebut ditanggapi kuasa hukum Robert kemarin. Berdasarkan surat Bank Century nomor 594/Century/D/X/08 tanggal 10 Oktober 2008 menyatakan bahwa Robert bukan selaku pemegang saham pada Bank Century Tbk.

 

Begitupun dalam Anggaran Dasar PT Bank Century, terdakwa juga tidak tercatat selaku pemegang saham pada Bank Century Tbk. "Dan yang lebih penting lagi, Bank Indonesia tidak pernah menetapkan terdakwa selaku pemegang saham Bank Century Tbk," kata Bambang.

 

Bambang juga menyatakan bahwa yang bertanggung jawab atas tidak adanya jaminan deposito kepada Bank Century adalah dua pengendali sahamnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq. Jaminan keduanya bahwa akan mencairkan dana deposito senilai USD 220 juta tak bisa terealisasi. Namun, BI melakukan pembiaran hingga lolosnya kedua pemegang saham tersebut ke luar negeri. "BI tidak melakukan tindakan apapun terhadap keduanya, padahal keduanya jelas-jelas pengendali Bank Century Tbk," kata Bambang.

 

Usai sidang, Robert bersama kuasa hukum menggelar keterangan pers. Di dalamnya, Robert mengaku kecewa adanya intervensi penguasa negara atas penangkapan dirinya. "Saya hanya bisa berharap bapak hakim bisa secara netral melihat fakta hukum yang ada. Jangan sampai ada intervensi lagi," ujarnya.

 

JAKARTA - Munculnya pernyataan Wapres Jusuf Kalla bahwa dialah yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular oleh Mabes Polri, berbuntut panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News