Robert Tantular Kecewa Intervensi JK
Vonis Robert Dibacakan 10 September
Jumat, 04 September 2009 – 10:18 WIB
Hal tersebut ditanggapi kuasa hukum Robert kemarin. Berdasarkan surat Bank Century nomor 594/Century/D/X/08 tanggal 10 Oktober 2008 menyatakan bahwa Robert bukan selaku pemegang saham pada Bank Century Tbk.
Baca Juga:
Begitupun dalam Anggaran Dasar PT Bank Century, terdakwa juga tidak tercatat selaku pemegang saham pada Bank Century Tbk. "Dan yang lebih penting lagi, Bank Indonesia tidak pernah menetapkan terdakwa selaku pemegang saham Bank Century Tbk," kata Bambang.
Bambang juga menyatakan bahwa yang bertanggung jawab atas tidak adanya jaminan deposito kepada Bank Century adalah dua pengendali sahamnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq. Jaminan keduanya bahwa akan mencairkan dana deposito senilai USD 220 juta tak bisa terealisasi. Namun, BI melakukan pembiaran hingga lolosnya kedua pemegang saham tersebut ke luar negeri. "BI tidak melakukan tindakan apapun terhadap keduanya, padahal keduanya jelas-jelas pengendali Bank Century Tbk," kata Bambang.
Usai sidang, Robert bersama kuasa hukum menggelar keterangan pers. Di dalamnya, Robert mengaku kecewa adanya intervensi penguasa negara atas penangkapan dirinya. "Saya hanya bisa berharap bapak hakim bisa secara netral melihat fakta hukum yang ada. Jangan sampai ada intervensi lagi," ujarnya.
JAKARTA - Munculnya pernyataan Wapres Jusuf Kalla bahwa dialah yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular oleh Mabes Polri, berbuntut panjang.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan