Robert Tantular Tantang KPK Ungkap Bailout Century
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Century Mega Investindo, Robert Tantular menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dana bailout Rp6,7 triliun terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Minggu lalu saya minta KPK untuk lebih mendalami uang yang Rp6,7 triliun dan ternyata KPK memanggil saya lagi," kata Robert sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (13/9).
Robert sudah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Century ini berharap KPK serius mendalami soal uang Rp6,7 triliun itu.
"Mudah-mudahan KPK benar-benar mau menyelidiki lebih lanjut uang yang 6,7 triliun itu," ungkap Robert.
Selebihnya ia enggan berkomentar. "Itu saja dulu," katanya yang tiba di KPK sekitar pukul 11.55 itu. Ini bukan pemeriksaan yang pertama bagi Robert. Setidaknya tercatat, Robert sudah empat kali sampai saat ini digarap KPK dalam kasus Century.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga, CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Century Mega Investindo, Robert Tantular menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dana bailout Rp6,7
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar