Robi Divonis 4 Tahun, Keluarga Terdakwa Maki Majelis Hakim
jpnn.com, PADANG - Robi Bayu Saputra, 22, terdakwa kasus pencurian di rumah Kepala Kantor Bea Cukai Padang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (17/10).
Mendengar putusan hakim tersebut, keluarga terdakwa langsung histeris hingga harus diamankan aparat Polresta Padang.
Majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga didampingi hakim anggota Agus Komarudin dan Inna Herlina menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dan telah melanggar Pasal 363 ayat 1.
”Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata Agnes Sinaga membacakan amar putusan.
Mendengar keputusan itu, keluarga terdakwa yang berada di dalam ruang sidang nampak emosi dan histeris. Keluarga terdakwa mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim. Tidak sekadar menolak, pihak keluarga juga memaki majelis hakim. Putusan pada terdakwa Robi Bayu Saputra, 22 dinilai tidak adil.
Meski sudah ditenangkan aparat kepolisian, pihak keluarga terus histeris. Seorang perempuan yang tak lain ibu terdakwa, bahkan jatuh pingsan.
”Ini tidak adil, tidak adil,” teriak pihak keluarga terdakwa.
Di tengah kericuhan, jajaran satuan Sabhara Polresta Padang yang dipimpin Kompol Sigit datang ke PN Padang menggunakan mobil dan sepeda motor untuk menertibkan dan menenangkan situasi.
Keluarga terdakwa mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim. Tidak sekadar menolak, pihak keluarga juga memaki majelis hakim.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar