Robi Divonis 4 Tahun, Keluarga Terdakwa Maki Majelis Hakim

Robi Divonis 4 Tahun, Keluarga Terdakwa Maki Majelis Hakim
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kejadian itu bermula, ketika rekan terdakwa Jendrianto mengajak Robi dan Heri melakukan pencurian di rumah itu. Terdakwa Jendrianto telah mempersiapkan linggis untuk melancarkan aksinya.

Sesampai di lokasi, Robi dan Jendrianto masuk ke perkarangan rumah melalui pagar tembok belakang dan membongkar paksa jendela mengunakan linggis yang sudah dipersiapkan. Sementara Hero bertugas untuk melihat keadaan di sekitar.

Di dalam rumah, Jerdrianto dan Robi menemukan sebuah brangkas dan memanggil Hero untuk mempersiapkan sepeda motor untuk melarikan diri.

Selanjutnya, brangkas dibawa ke rumah Jendrianto dan dibuka menggunakan obeng dan menemukan sejumlah uang untuk kemudian dibagi tiga. Namun selang beberapa saat, Kepolisan Polresta berhasil menangkap para pelaku pencurian dan menyeretnya ke meja hijau. (Cr17)


Keluarga terdakwa mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim. Tidak sekadar menolak, pihak keluarga juga memaki majelis hakim.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News