Robi: Orang yang Menyuruh Membunuh Orang Tua Kami Masih Bebas

Robi: Orang yang Menyuruh Membunuh Orang Tua Kami Masih Bebas
Guru Besar UII Prof Mudzakir (tengah) usai menjadi ahli hukum yang dihadirkan terdakwa Yusriansyah Fazrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (20/11/2019). Foto: ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta Mudzakir mendesak penyidik Polri segera menangkap Dwi Untung alias Cun Heng.

Sebab, kata Mudzakir, Cun Heng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan karena berperan menyuruh pelaku membunuh korban Taslim alias Cikok.

"Kan penetapan tersangka penyuruh pembunuhan ini (Dwi Untung alias Cun Heng) sudah ada lewat pengadilan negeri dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003. Dan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Seharusnya penyidik segera melakukan upaya paksa penangkapan atas perintah pengadilan," kata Mudzakir melalui siaran pers Jakarta, Jumat (4/9).

Mudzakir mengatakan kalau penyidik tidak menjalankan penetapan pengadilan tersebut, maka penyidikan serta penuntutan kasus ini dapat dikatakan tidak sempurna.

"Ini bisa dikatakan tak sempurna. Apalagi yang dipidana hanya operator, bukan penyuruhnya," kata Mudzakir.

Pengajar ilmu hukum pidana ini menyarankan agar penyidik bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut sehingga keluarga korban mendapat keadilan.

Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 April 2002 masih belum menemukan keadilan sebab diduga ada satu orang tersangka sampai saat ini belum juga ditahan oleh Kepolisian setempat.

Padahal Pengadilan Negeri Karimun sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan Taslim.

Robi mengatakan, Dwi Untung alias Cun Heng yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh ayahnya, Taslim, masih bebas dan belum diproses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News