Robi: Orang yang Menyuruh Membunuh Orang Tua Kami Masih Bebas
Sabtu, 05 September 2020 – 04:36 WIB

Guru Besar UII Prof Mudzakir (tengah) usai menjadi ahli hukum yang dihadirkan terdakwa Yusriansyah Fazrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (20/11/2019). Foto: ANTARA/Dhimas BP
Robiyanto mengatakan seharusnya penyidik menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bahwa enam orang yang diduga terlibat pembunuhan ayahnya itu telah memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka. (antara/jpnn)
Robi mengatakan, Dwi Untung alias Cun Heng yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh ayahnya, Taslim, masih bebas dan belum diproses hukum.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap