Robin Hood Madiun, Curi Uang Bagi ke Warga Miskin
jpnn.com, MADIUN - Mamat mungkin sedang ingin meniru aksi Robin Hood, yang mencuri dan membagikan hasil curiannya pada warga miskin.
Tapi tentu saja tindakan yang dilakukan Mamat salah besar. Mamat akhirnya ditangkap jajaran Kepolisian Polres Madiun, Jatim lantaran mencuri kotak tabungan berisi uang senilai Rp 9 juta dari rumah seorang warga.
Mamat yang sehari-hari bekerja sebagai calo tiket di Terminal Madiun ini mengaku uang hasil curiannya dibagikan kepada orang-orang telantar yang ditemuinya di terminal.
"Selain dibagikan, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita kotak uang sebagai barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Bintoro.
Mamat ternyata residivis atas kasus yang sama pada 2014 lalu. Kini dia kembali dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (pul/jpnn)
Pelaku mencuri uang dan membagikan pada sejumlah warga telantar yang ditemuinya di jalan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Ganjal ATM di Medan Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Satria Gunawan Terima Rp 10 Miliar dari Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
- Oknum PNS Pelaku Pencurian Uang di Kantor DPRD Kota Ambon Ditangkap Polisi
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Andhi Pramono
- MAKI Gugat Kejagung soal TPPU di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo