Robin Ingin Penjarakan Lili Pintauli, KPK Balik Menuding, Sebut Nama Azis Syamsuddin

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan mantan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang ingin membongkar permainan Lili Pintauli Siregar mengoperasikan kasus tidak didukung dengan bukti yang kuat.
KPK melihat Robin menyatakan praktik itu berdasarkan keterangan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Fikri juga menyatakan keterangan yang disampaikan Syahrial ternyata berasal dari pernyataan Sekda nonaktif Tanjungbalai Yusmada.
Oleh karena itu, KPK memandang keterangan para pijak itu masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
"Fakta lain bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh, namun demikian fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodasi keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," kata dia.
Terlepas dari itu, Fikri menilai Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang.
KPK balik menuduh Robin ingin melimpahkan kesalahannya.
KPK angkat suara mengenai keterangan mantan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang ingin membongkar permainan Lili Pintauli Siregar mengoperasikan sebuah kasus. KPK menganggap keterangan Robin tidak kuat.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum