Robin Ingin Penjarakan Lili Pintauli, KPK Balik Menuding, Sebut Nama Azis Syamsuddin
"Diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," jelas dia.
Oleh karena itu, lanjut Fikri, KPK sampai saat ini menyusun surat dakwaan sesuai dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Robin, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husein.
Fikri meyakini jaksa KPK akan membuktikannya di persidangan.
"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan ditindaklanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim nantinya," tandas Fikri.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengutarakan keinginannya untuk memenjarakan pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar.
Menurut Robin, Lili ikut memainkan perkara di KPK.
"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata AKP Robin usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
Perwira Polri itu menyatakan Lili memiliki perpanjangan tangan, yakni pengacara Arief Aceh ketika melaksanakan aksinya.
KPK angkat suara mengenai keterangan mantan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang ingin membongkar permainan Lili Pintauli Siregar mengoperasikan sebuah kasus. KPK menganggap keterangan Robin tidak kuat.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK