Robin Ingin Penjarakan Lili Pintauli, KPK Balik Menuding, Sebut Nama Azis Syamsuddin

"Diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," jelas dia.
Oleh karena itu, lanjut Fikri, KPK sampai saat ini menyusun surat dakwaan sesuai dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Robin, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husein.
Fikri meyakini jaksa KPK akan membuktikannya di persidangan.
"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan ditindaklanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim nantinya," tandas Fikri.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengutarakan keinginannya untuk memenjarakan pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar.
Menurut Robin, Lili ikut memainkan perkara di KPK.
"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata AKP Robin usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
Perwira Polri itu menyatakan Lili memiliki perpanjangan tangan, yakni pengacara Arief Aceh ketika melaksanakan aksinya.
KPK angkat suara mengenai keterangan mantan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang ingin membongkar permainan Lili Pintauli Siregar mengoperasikan sebuah kasus. KPK menganggap keterangan Robin tidak kuat.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum