Robin tak Memeras, Azis Syamsuddin yang Aktif Menyuap?

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Maskur Husain menyebutkan rekannya eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju tidak berniat untuk memeras mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Menurut dia, Azis merupakan pihak yang aktif agar kasusnya di Lampung Tengah dihentikan.
Keterangan ini diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) poin 49 milik Maskur yang dibacakan oleh JPU KPK Lie Putra Setiawan.
"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah Saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya (Maskur)," kata Lie saat membacakan BAP Maskur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
Dalam BAP tersebut, Azis disebut meminta bantuan Robin untuk mengamankan namanya dalam perkara di Lampung Tengah, yang sedang diusut KPK.
Robin kemudian meminta bantuan Maskur untuk mengamankan nama Azis dalam perkara tersebut.
"Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin," ujar Lie.
Jaksa juga sempat menanyakan kebenaran dari BAP tersebut. Maskur dengan tegas menyatakan bahwa BAP tersebut benar.
Pengacara Maskur Husain menyebutkan pihak yang aktif dalam memberikan suap. Maskur menyebut nama eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti