Robinson dan Foodmart Jual Makanan Kedaluwarsa
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 10:11 WIB
“Kalau saya istilahkan, sanksinya nanti tidak lagi hanya sekadar tegas. Tapi juga sanksi keras. Seperti dalam istilah militer itu represif. Jadi pengusaha itu tetap harus berada di bawah kontrol pemerintah. Bukan malah sebaliknya,” urai Tuah.
Menurut dia, payung hukum untuk menindak pengusaha nakal sudah sangat jelas. Berikut sanksinya. Jadi diminta agar pemkot tidak lamban dalam mengambil sikap.
“Kalau hanya sekadar teguran biasa, percuma saja sidaknya. Tidak bisa berikan efek jerah. Untung kalau konsumen yang makan makanan busuk itu hanya terganggu kesehatannya. Kalau sampai meninggal, siapa yang bertanggung jawab" Pengusaha" Belum tentu. Makanya harus diperhatikan secara bijak,” tandasnya.
Soal sidak, ia juga menilai tidak cukup hanya dilakukan khusus Ramadan dan menjelang Lebaran. Namun harus dilakukan secera reguler dan intensif sebagimana permintaan para anggota DPRD.
SAMARINDA - Direktur Pokja 30, Carolus Tuah meminta Pemkot Samarinda untuk bisa bersikap tegas terhadap pengelola Robinson di Mal Samarinda Square
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas