Roby Geisha Dituntut 10 Bulan Penjara
jpnn.com - DENPASAR - Sidang kasus narkoba gitaris band Geisha, Roby Satria kembali dilanjutkan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Roby hanya dikenakan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani.
Pria asal Pekanbaru itu dinilai terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
"Menuntut terdakwa hukuman 10 bulan penjara," kata Ni Luh Oka Ariani seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Rabu (18/5).
Meski hanya diganjar 10 bulan pencara, kuasa hukum Roby, Butje Karel Bernard menilai tuntutan itu tidak layak dikenakan pada kliennya. Alasannya, yakni Roby hanya pemakai dan korban peredaran narkoba.
Karena itu, Butje meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman rehablitasi kepada Roby.
Sebelum ditahan di Lapas Kerobokan, Robby sempat direhabilitasi. Namun, program rehabilitasi itu sekarang terputus karena dirinya ditahan. (mus/ken/chi/jpnn)
DENPASAR - Sidang kasus narkoba gitaris band Geisha, Roby Satria kembali dilanjutkan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Roby hanya dikenakan 10 bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Kejanggalan, Polisi Gali Kuburan Korban Pembunuhan di Bandung
- WNA Rusia Merampok Rp 3,4 Miliar Milik Bule Ukraina di Bali
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Sahroni Minta Polresta Depok Segera Tangkap Perampok Bersenpi di Cilodong
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang