Roby Geisha Dituntut 10 Bulan Penjara

jpnn.com - DENPASAR - Sidang kasus narkoba gitaris band Geisha, Roby Satria kembali dilanjutkan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Roby hanya dikenakan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani.
Pria asal Pekanbaru itu dinilai terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
"Menuntut terdakwa hukuman 10 bulan penjara," kata Ni Luh Oka Ariani seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Rabu (18/5).
Meski hanya diganjar 10 bulan pencara, kuasa hukum Roby, Butje Karel Bernard menilai tuntutan itu tidak layak dikenakan pada kliennya. Alasannya, yakni Roby hanya pemakai dan korban peredaran narkoba.
Karena itu, Butje meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman rehablitasi kepada Roby.
Sebelum ditahan di Lapas Kerobokan, Robby sempat direhabilitasi. Namun, program rehabilitasi itu sekarang terputus karena dirinya ditahan. (mus/ken/chi/jpnn)
DENPASAR - Sidang kasus narkoba gitaris band Geisha, Roby Satria kembali dilanjutkan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Roby hanya dikenakan 10 bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun