Roby Geisha Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya

Roby Geisha Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya
Roby Geisha dan asisten (oranye) saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3). Foto: Romaida/JPNN.com

Saat menangkap Roby Geisha, polisi menemukan barang bukti lain berupa puntung ganja bekas pakai.

"Dari situ kemudian juga tim menemukan barang bukti lain (puntung ganja bekas pakai)," bebernya.

Polisi mengamankan paket ganja seberat 8 gram dan puntung bekas pakai dari penangkapan Roby Geisha dan asisten.

Atas kasus tersebut, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tidak hanya itu, AJR disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ini merupakan kali ketiga Roby Geisha ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (mcr31/jpnn)

Polisi menetapkan musikus Roby Geisha dan asistennya, AJR sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Begini kronologi penangkapannya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News