Roby Geisha Mengajukan Asesmen, Polisi Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap Roby Geisha tetap berjalan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar mengatakan pihaknya tetap melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan.
Pasalnya, penyidik memutuskan untuk tak mengambil langkah restorative justice.
"Perkaranya kami ajukan ke persidangan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar di kantornya, Rabu (23/3).
Menurutnya, tiap tersangka narkoba berhak mengajukan asesmen, seperti yang dilakukan Roby Geisha.
Namun, penyidik hanya mengakomodir pengajuan rehabilitasi itu ke pihak yang berwenang, yakni Badan Nasional Narkotika (BNN).
"Assesmen tetap kami ajukan. Nah yang kami perlukan adalah rekomendasinya," kata Akbar.
"Rekomendasi jadi bagian dalam perkaranya dan penilaian hakim dalam persidangan," sambungnya.
Adapun salah satu alasan penyidik tak menerapkan restorative justice lantaran Roby Geisha sudah berulang kali terjerat kasus narkoba.
"Salah satu pertimbangannya adalah berulangnya perbuatan yang bersangkutan dan kuantitas barang bukti yang berkaitan sama perkara ini," tutur Akbar.(mcr7/jpnn)
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap Roby Geisha tetap berjalan.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
- BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Warga Beber Kepribadian Dalang Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Banten