Rocky Gerung Diminta Angkat Kaki dari Lahan Sentul City, Haris Azhar Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Haris Azhar menjadi pendamping hukum Rocky Gerung melawan PT Sentul City Tbk. Hal itu dilakukan setelah PT Sentul City Tbk melayangkan somasi kepada ahli filsafat Rocky Gerung.
Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung.
Haris Azhar mengatakan, Sentul City mengirimkan surat somasi pertama pada 26 Juli 2021. Dalam surat itu, Sentul City mengingatkan kepada Rocky bahwa mereka merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima, Kamis (9/9).
Menurut Haris, Rocky juga diberikan waktu 7x24 jam oleh Sentul City untuk mengosongkan lahan.
Apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.
Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021. Poin-poin somasinya, kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut.
Mengenai somasi itu, Haris menegaskan Rocky menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City.
Haris Azhar menjadi pendamping hukum Rocky Gerung melawan PT Sentul City Tbk. Rocky Gerung disebut telah menguasai lahan itu secara sah dan patut.
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Banyak Banget, 500 Lebih APK Pilkada Kota Yogyakarta Terpaksa Dicopot