Rocky Gerung vs Sentul City, Kang Ubed Curiga Ada Motif Politik
Selasa, 14 September 2021 – 18:48 WIB
Menurut Ubed, Rocky Gerung secara legal memiliki AJB dan Surat Tanah Garapan atas tanah di Desa Bojong Koneng.
Baca Juga:
Kemudian merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, Rocky Gerung memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya.
Ubed menuturkan, publik pun mempertanyakan dasar hukum Sentul City bisa mengeklaim tanah negara yang dikuasi Rocky Gerung sebagai tanahnya.
"Jika mengeklaim punya hak guna bangunan (HGB), pertanyaanya adalah Sentul City itu punya HGB bagaimana ceritanya status tanahnya masih dipersoalkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kok?" tutur analis sosial politik UNJ itu. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ubedilah Badrun mencurigai ada masalah politik di balik sengketa lahan yang melibatkan pengamat politik Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Andy /rif Hingga Candil Siapkan Kejutan di Horror Rockestra 2024
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Rocky Gerung Sentil soal Munaslub Kadin, Sebut Perilaku Tidak Etis