RODA Institute: ERP Sangat Baik untuk Menyelesaikan Kemacetan Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Research Oriented Development Analysis (RODA) Institute Ahmad Rijal Ilyas mendukung rencana kebijakan jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) sudah tepat untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Menurutnya, protes yang dilayangkan driver ojek online (ojol) terkait kebijakan ERP karena belum adanya sosialisasi yang mumpuni.
"Kebijakan ERP sangat baik untuk menyelesaikan persoalan kemacetan di Jakarta, apalagi jika dilihat menurut data tingkat volume kemacetan dari tahun ke tahun meningkat," ungka Rijal dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/2).
Polda Metro Jaya merilis indeks kemacetan di Ibu Kota saat ini sudah mencapai lebih dari 50 persen. Angka tersebut hampir sama dengan indeks kemacetan Ibu Kota sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Jika dilihat dari indeks kemacetan dunia, menurut data yang dirilis Tomtom, yang berasal dari 404 kota yang terbesar dari 48 negara, Jakarta menempati peringkat ke-46 di seluruh dunia. Skor indeks kemacetan ibu kota Indonesia tersebut sebesar 34 persen.
"Artinya, harus ada solusi cepat untuk menyelesaikan persoalan kemacetan di DKI Jakarta, saya rasa kebijakan ERP adalah solusi yang cepat ya," papar Rijal.
Selain itu, kata Rijal, kebijakan ERP tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan akibat emisi kendaraan bermotor.
"Salah satu faktor yang banyak menyumbang pencemaran lingkungan adalah emisi kendaraan yang banyak digunakan kaum urban untuk mobilitasnya," kata Rijal.
Direktur Eksekutif Research Oriented Development Analysis (RODA) Institute Ahmad Rijal Ilyas mendukung rencana kebijakan jalan berbayar.
- Jakarta Hari Ini Diprakirakan Diguyur Hujan pada Pagi-Siang
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- Banjir Rob Merendam Muara Angke, Kendaraan Sulit Melintas
- Terowongan Silaturahim Diresmikan, Simbol Toleransi Umat Beragama
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2