Rogi Masih Walkot Manado
Rabu, 28 Januari 2009 – 18:16 WIB
JAKARTA—Status Jimmy Rimba Rogi alias Imba masih tetap sebagai wali kota Manado. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan menonaktifkan sementara, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas berita acara perkara (BAP) Imba yang jadi tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ”Dalam laporan gubernur itu akan dicantumkan nomor berita acara perkara (BAP) ke pengadilan. Setelah laporan gubernur masuk. Depdagri akan memprosesnya. Paling lama tujuh hari suratnya sudah keluar,” jelasnya.
“Sesuai UU 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah harus dinonaktifkan sementara begitu ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tercermin dari pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan untuk proses penuntutannya,” ungkap Direktur Pejabat Negara Ditjen Otda Sapto Supono.
Adapun mekanisme penonaktifan sementara itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus melaporkan kepada Mendagri. Sekaligus menunjuk wakil kepala daerah bersangkutan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sampai keluarnya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
JAKARTA—Status Jimmy Rimba Rogi alias Imba masih tetap sebagai wali kota Manado. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan menonaktifkan sementara,
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi