Rohadi Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Sidang kasus suap dengan terdakwa Panitera PN Jakut Rohadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9).
Dalam persidangan tersebut, Rohadi mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rohadi melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan dan meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU KPK.
"Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan," kata Alamsyah Hanafiah, pengacara Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9).
Alamsyah keberatan karena dakwaan jaksa mencampuradukkan subsideritas, kombinasi dan alternatif. "Isi dakwaan jadi tidak jelas atau kabur, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Alamsyah.
Ia menyatakan, bila Rohadi didakwa bersama Berthanalia Ruruk Kariman, maka pasal yang didakwakan tidak bisa tunggal dan dengan pasal tunggal. Menurut dia, semestinya Rohadi didakwa dengan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP yakni pasal penyertaan.
JPU KPK Kreano Anto Wibowo meminta waktu kepada majelis satu pekan untuk menyusun surat tanggapan atas nota keberatan pengacara.(boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang kasus suap dengan terdakwa Panitera PN Jakut Rohadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9). Dalam persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?