Rohadi Minta KPK Buka Kembali Kasus Suap Saipul Jamil
jpnn.com, INDRAMAYU - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sudah menerima vonis tujuh tahun penjara yang kini dijalaninya karena menerima suap terkait perkara pelecehan seksual yang melibatkan penyanyi Saipul Jamil. Namun, dia tetap merasa perlu untuk berjuang mengungkap fakta terkait siapa-siapa saja yang semestinya juga diseret kepengadilan.
"Rohadi berharap KPK atau penyidik KPK sebagai lembaga negara yang mewakili kepentingan masyarakat, mau mendengar teriakannya dari penjara Sukamiskin," ujar Mabruri Yamien, kuasa hukum Rohadi, melalui keterangan tertulis, Minggu (18/11).
Dalam pernyataannya, ujar Mabruri, Rohadi berharap segala fakta hukum lain yang selama ini dianggapnya terabaikan, harus dibuka dan ditelaah kembali oleh KPK. Salah satunya soal percakapan terkait aliran dana yang diterimanya.
Fakta hukum yang diketahui Rohadi pernah disampaikan ke Penyidik KPK, yaitu percakapan melalui HP. ”Penyidik harus membuka HP lewat provider HP yang bersangkutan yang berisi percakapan dengan hakim menyangkut jumlah uang untuk Ifa Sudewi dan vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Saipul Jamil," ujar Mabruri menirukan keterangan Rohadi.
Karena adanya dugaan keterlibatan hakim ini, lanjut Mabruri, KPK harus mau dan untuk mendengar teriakan Rohadi. Walaupun dari penjara Sukamiskin, karena saya yakin Rohadi menyampaikan apa adanya," terang dia.
Untuk diketahui, dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Rohadi dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah melalui pengacara Bertha Natalia. Namun, sampai sekarang hanya Bertha Natalia dan Rohadi yang diproses hukum.
Padahal, ujar Mabruri, Rohadi bagian kecil dari para pelaku yang terlibat dalam putusan perkara Saepul Jamil. "Kami percaya dan mendukung penuh KPK sebagai lembaga antirasuah dalam melaksanakan tugasnya yaitu memberantas korupsi. Meminta KPK untuk membuka kembali kasus yang membelit Rohadi tersebut," terang dia. (dil/jpnn)
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sudah menerima vonis tujuh tahun penjara yang kini dijalaninya karena menerima suap
Redaktur & Reporter : Adil
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok