Rohadi Sang PNS Tajir Terbukti Korupsi Lagi, Ganjarannya 3,5 Tahun Bui

Rohadi Sang PNS Tajir Terbukti Korupsi Lagi, Ganjarannya 3,5 Tahun Bui
Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi kembali dijatuhi hukuman penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan PNS golongan III itu terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/7).

Vonis untuk Rohadi berupa penjara selama 3,6 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga mengganjarnya dengan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim Albertus Usada menyatakan Rohadi terbukti menerima suap dan gratifikasi. Amtenar yang dikenal tajir itu juga melakukan tindak pidana uang dari hasil korupsinya.

Majelis hakim menyatakan Rohadi terbukti menerima suap dengan nilai total Rp 4,6 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 11,5 miliar. Rohadi juga terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp 40,5 miliar.

Namun, hukuman penjara untuk Rohadi tidak dikurangi masa penahanan. Sebab, pria asal Indramayu, Jawa Barat itu sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya, yakni penerimaan suap dari pedangdut Saipul Jamil.

Walakin, vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menghukum Rohadi dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi kembali dijatuhi hukuman penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News