Rohadi Sang PNS Tajir Terbukti Korupsi Lagi, Ganjarannya 3,5 Tahun Bui
Rabu, 14 Juli 2021 – 19:04 WIB
Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo
Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis itu juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan hukuman. Hal yang memberatkan ialah perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adapun hal yang meringankan ialah Rohadi bersikap kooperatif selama menjalani peradilan, berterus terang di persidangan, mengaku bersalah, dan merupakan tulang punggung keluarga.(tan/jpnn)
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi kembali dijatuhi hukuman penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat