Rohaniawan Khawatirkan Ormas Penerima Uang APBN
Senin, 15 Juli 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA - Rohaniawan Romo Benny Susetyo menyatakan bahwa Undang-Undang Ormas baru erat kaitannya dengan kucuran dana pembinaan sebesar Rp 40 juta dari APBN untuk setiap Ormas yang mengantongi legalitas dari pemerintah. Menurutnya, kucuran dana itu bisa menjadi alat kontrol penguasa.
"Melalui undang-undang ini (Ormas,red) nantinya Ormas yang mendapat legalitas dari pemerintah akan diberi dana pembinaan Rp 40 juta. Ini pola-pola politik Jawa yang feodalistik," kata Romo Benny Susetyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (15/7).
Romo yang juga Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama Dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI itu menambahkan, mekanisme kontrol juga akan diberlakukan bagi Ormas-Ormas yang didirikan oleh serikat buruh. Karenanya, ia menyesalkan mudahnya DPR ikut menyetujui RUU usulan pemerintah itu.
"Cara-cara inilah yang kita sesalkan, kenapa teman-teman di DPR begitu mudahnya menyetujui UU tersebut. Saya menduga banyak diantara anggota DPR yang tidak paham substansi dan konstitusi sehingga main setuju saja," tegasnya.
JAKARTA - Rohaniawan Romo Benny Susetyo menyatakan bahwa Undang-Undang Ormas baru erat kaitannya dengan kucuran dana pembinaan sebesar Rp 40 juta
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata