Rohaniawan Khawatirkan Ormas Penerima Uang APBN
Senin, 15 Juli 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA - Rohaniawan Romo Benny Susetyo menyatakan bahwa Undang-Undang Ormas baru erat kaitannya dengan kucuran dana pembinaan sebesar Rp 40 juta dari APBN untuk setiap Ormas yang mengantongi legalitas dari pemerintah. Menurutnya, kucuran dana itu bisa menjadi alat kontrol penguasa.
"Melalui undang-undang ini (Ormas,red) nantinya Ormas yang mendapat legalitas dari pemerintah akan diberi dana pembinaan Rp 40 juta. Ini pola-pola politik Jawa yang feodalistik," kata Romo Benny Susetyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (15/7).
Romo yang juga Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama Dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI itu menambahkan, mekanisme kontrol juga akan diberlakukan bagi Ormas-Ormas yang didirikan oleh serikat buruh. Karenanya, ia menyesalkan mudahnya DPR ikut menyetujui RUU usulan pemerintah itu.
"Cara-cara inilah yang kita sesalkan, kenapa teman-teman di DPR begitu mudahnya menyetujui UU tersebut. Saya menduga banyak diantara anggota DPR yang tidak paham substansi dan konstitusi sehingga main setuju saja," tegasnya.
JAKARTA - Rohaniawan Romo Benny Susetyo menyatakan bahwa Undang-Undang Ormas baru erat kaitannya dengan kucuran dana pembinaan sebesar Rp 40 juta
BERITA TERKAIT
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan