Rohaniwan Belum Dipanggil untuk Dampingi Terpidana Mati

Rohaniwan Belum Dipanggil untuk Dampingi Terpidana Mati
Rohaniwan Belum Dipanggil untuk Dampingi Terpidana Mati

jpnn.com - CILACAP - Kejaksaan Agung telah memindahkan sejumlah terpidana mati kasus narkoba ke Pulau Nusakambangan, Cilacap untuk menjalani eksekusi. Tiga terpidana mati telah masuk dan menjalani isolasi di Lapas Besi, Nusakambangan, Rabu (4/3).

Tiga terpidana mati itu adalah dua warga negara Australia yang dikenal dengan julukan duo Bali Nine, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta seorang warga Nigeria bernama Raheem Agbaje Salami. Duo Bali Nine diboyong dari LP Kerobokan, Denpasar. Sedangkan Raheem dipindahkan dari Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur.

Hanya saja, masih tersisa satu terpidana mati lagi yang belum dipindahkan ke Pulau Nuskambangan. Yakni Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang kini dipenjara di LP Wirogunan, Yogyakarta.

Namun demikian, sampai saat ini masih belum diketahui secara pasti kapan eksekusi akan dilakukan. Eksekusi diperkirakan  akan dilaksanakan setelah bangunan tempat pemulasaran jenazah yang berada di Pos Polisi Nusakambangan, Limus Buntu, selesai dibangun. Saat ini, proses pembangunan sudah mencapai sekitar 90 persen.

Ketidakjelasan mengenai kapan proses pelaksanaan eksekusi juga diutarakan oleh rohaniwan yang biasa mendampingi para terpidana mati jelang eksekusi, KH Hasan Makarim. Dia yang masuk ke Pulau Nusakambangan sekitar pukul 16.30 wib, Rabu (4/3) sore kemarin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum diminta untuk melakukan pendampingan. Salah satu terpidana mati yang beragama Islam adalah Serge Atlaoui, warga negara Prancis.

Makarim menjelaskan, pihaknya belum menerima pwrmintaan apapun dari pihak lapas maupun dari keluarga terpidana mati. "Belum, belum ada permintaan pendampingan," jelasnya.

Sementara kunjungannya ke Pulau Nusakambangan, kemarin merupakan kegiatan rutin di pesantren yang ada di sejumlah lapas di pulau yang ada di selatan Cilacap itu. "Gak ada apa-apa, ini kunjungan biasa kok," tandasnya.(far/jpnn)

CILACAP - Kejaksaan Agung telah memindahkan sejumlah terpidana mati kasus narkoba ke Pulau Nusakambangan, Cilacap untuk menjalani eksekusi. Tiga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News