Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
Oleh: Eva Nila Sari - Pegawai Komnas HAM

Alhasil etnis Rohingya mengalami persekusi selama puluhan tahun bahkan hingga hari ini. Ironinya, hal ini terjadi hanya karena rumor yang diyakini sebagai kebenaran.
Stateless
Sejumlah aturan yang diterbitkan telah menjauhkan warga etnis Rohingya dalam mengakses hak-hak kewarganegaraan mereka, bahkan dalam bentuk yang paling dasar sekalipun.
Pemerintah Myanmar menempatkan warga Rohingnya ke dalam posisi stateless dan menjadi etnis terbesar di dunia yang tidak memiliki kewarnegaraan.
Aturan tersebut pertama kali diterbitkan pasca-kemerdekaan Myanmar dari penjajahan Inggris pada 1948.
Pemerintah Burma -nama sebelum Myanmar- menerbitkan aturan mengenai siapa saja pihak yang berhak mendapatkan status kewarganegaan.
Namun, etnis Rohingya menjadi pengecualian dalam aturan itu.
Lalu pasca-kudeta militer pada 1962, penguasa Burma mewajibkan semua warga membawa akses kartu registrasi nasional (semacam KTP).
Pemerintah Bangladesh sendiri mengaku kewalahan dengan arus pengungsian Rohingya yang begitu intensif.
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- UNHCR Khawatirkan Nasib Jutaan Pengungsi Terdampak Efisiensi Anggaran
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI