Rohingya, Mencari Tempat Berlindung

Oleh: Eva Nila Sari - Pegawai Komnas HAM

Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
Arsip foto - Imigran Rohingya ditampung di tenda darurat di Pantai Kuala Parek, Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Aceh Timur

Alhasil etnis Rohingya mengalami persekusi selama puluhan tahun bahkan hingga hari ini. Ironinya, hal ini terjadi hanya karena rumor yang diyakini sebagai kebenaran.

Stateless

Sejumlah aturan yang diterbitkan telah menjauhkan warga etnis Rohingya dalam mengakses hak-hak kewarganegaraan mereka, bahkan dalam bentuk yang paling dasar sekalipun.

Pemerintah Myanmar menempatkan warga Rohingnya ke dalam posisi stateless dan menjadi etnis terbesar di dunia yang tidak memiliki kewarnegaraan. 

Aturan tersebut pertama kali diterbitkan pasca-kemerdekaan Myanmar dari penjajahan Inggris pada 1948.

Pemerintah Burma -nama sebelum Myanmar- menerbitkan aturan mengenai siapa saja pihak yang berhak mendapatkan status kewarganegaan.

Namun, etnis Rohingya menjadi pengecualian dalam aturan itu.

Lalu pasca-kudeta militer pada 1962, penguasa Burma mewajibkan semua warga membawa akses kartu registrasi nasional (semacam KTP).

Pemerintah Bangladesh sendiri mengaku kewalahan dengan arus pengungsian Rohingya yang begitu intensif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News