Rohingya, Mencari Tempat Berlindung

Oleh: Eva Nila Sari - Pegawai Komnas HAM

Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
Arsip foto - Imigran Rohingya ditampung di tenda darurat di Pantai Kuala Parek, Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Aceh Timur

Desa-desa warga Rohingnya dibumihanguskan, warga sipilnya diperkosa, ditembak, disiksa, diculik, dibunuh. Eksodus pun tak terelakkan. PBB lantas menyatakan Junta Militer  Myanmar telah menerapkan taktik genosida.

Aksi pertama ARSA dilancarkan pada 2016 dengan menyerang tiga pos polisi di Maungdaw dan Rathedaung. Serangan itu menyebabkan sembilan polisi tewas.

ARSA adalah reaksi atas tindak penindasan penguasa Myanmar terhadap warga Rohingya selama berpuluh-puluh tahun.

Maung Zarni (European Centre for the Study of Ekstremism) menegaskan bahwa ARSA bukanlah teroris, melainkan sekumpulan orang-orang putus asa yang memutuskan melawan tiran dan melindungi warga Rohingya yang puluhan tahun hidup dalam kesengsaraan.

Resolusi PBB

Gambia, sebuah negara kecil di Afrika barat yang mayoritas penduduknya Muslim, telah membawa kasus Rohingya ke International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional atas nama puluhan negara Muslim lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Majelis Umum PBB kemudian menerbitkan resolusi pada 27 Desember 2019 yang disetujui oleh 134 negara dari 193 negara anggota. Adapun sembilan negara menentang resolusi itu, sedangkan 28 lainnya abstain.

Resolusi PBB tersebut mengutuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap Muslim Rohingya dan minoritas lainnya di Myanmar.

Pemerintah Bangladesh sendiri mengaku kewalahan dengan arus pengungsian Rohingya yang begitu intensif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News