Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
Oleh: Eva Nila Sari - Pegawai Komnas HAM

Desa-desa warga Rohingnya dibumihanguskan, warga sipilnya diperkosa, ditembak, disiksa, diculik, dibunuh. Eksodus pun tak terelakkan. PBB lantas menyatakan Junta Militer Myanmar telah menerapkan taktik genosida.
Aksi pertama ARSA dilancarkan pada 2016 dengan menyerang tiga pos polisi di Maungdaw dan Rathedaung. Serangan itu menyebabkan sembilan polisi tewas.
ARSA adalah reaksi atas tindak penindasan penguasa Myanmar terhadap warga Rohingya selama berpuluh-puluh tahun.
Maung Zarni (European Centre for the Study of Ekstremism) menegaskan bahwa ARSA bukanlah teroris, melainkan sekumpulan orang-orang putus asa yang memutuskan melawan tiran dan melindungi warga Rohingya yang puluhan tahun hidup dalam kesengsaraan.
Resolusi PBB
Gambia, sebuah negara kecil di Afrika barat yang mayoritas penduduknya Muslim, telah membawa kasus Rohingya ke International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional atas nama puluhan negara Muslim lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Majelis Umum PBB kemudian menerbitkan resolusi pada 27 Desember 2019 yang disetujui oleh 134 negara dari 193 negara anggota. Adapun sembilan negara menentang resolusi itu, sedangkan 28 lainnya abstain.
Resolusi PBB tersebut mengutuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap Muslim Rohingya dan minoritas lainnya di Myanmar.
Pemerintah Bangladesh sendiri mengaku kewalahan dengan arus pengungsian Rohingya yang begitu intensif.
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- UNHCR Khawatirkan Nasib Jutaan Pengungsi Terdampak Efisiensi Anggaran
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang