Rohmani bin Timin Sangat Keji, Keluarga Korban Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

Rohmani bin Timin Sangat Keji, Keluarga Korban Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Jasad korban dikebumikan pihak keluarga pada Selasa (2/2) siang," kata Kanah.

Kanah mengaku baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Rabu (3/2).

Polisi pun langsung bergerak cepat dengan menangkap pelakunya. "Pelaku sangat keji. Malahan ada dugaan antara pelaku dan istri korban terjadi perselingkuhan," demikian Kanah.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pelaku Rohmani mengaku membunuh korban pada Selasa (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam hingga meninggal dunia.

Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri. Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban bunuh diri.

Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.

Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (dil/jpnn)

Muhamad Rohmani bin Timin (38), pelaku kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang bakal menjalani sidang perdana


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News