Rois Syuriyah PBNU bersama Stakeholders Kompak Menolak Revisi PP 109/2012

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan menuai kecaman dari sejumlah kalangan.
Rencana ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang ditetapkan pada 23 Desember 2022 lalu.
Rois Syuriyah PBNU, KH. M. Azizi Chasbulloh menolak keras rencana revisi PP 109/2012.
Pasalnya, terdapat 120 juta anggota Nahdlatul Ulama (NU) yang menggantungkan hidupnya dari tembakau.
Mulai dari usaha pengembangan ekonomi pengusaha kecil hingga buruh dan petani tembakau.
"Meski kelihatannya rokok, tapi ancamannya makro, yakni Indonesia. Ingat, NU adalah organisasi Islam terbesar di dunia yang beranggotakan lebih dari 120 juta. Jelas kalau pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 yang dirugikan rakyat, NU yang paling dirugikan hajat hidupnya," katanya, Kamis (2/3).
KH. M. Azizi Chasbulloh mengingatkan NU mempunyai andil besar dalam mendirikan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Semua yang mendirikan RI ini dulu para perokok, jadi jangan dilupakan. Dan, NU punya tanggung jawab besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya warga NU," tegasnya.
PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah baik dan masih relevan untuk diterapkan, meskipun pelaksanaannya masih banyak kekurangan.
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025