Rok Mini Dilarang di DPR

Rok Mini Dilarang di DPR
Rok Mini Dilarang di DPR
JAKARTA - Jangan sekali-kali Anda memakai rok mini atau pakaian seksi dan sejenisnya ke DPR. Rumah wakil rakyat itu kini terlarang bagi perempuan berpakaian mini itu. Aturan tersebut dikeluarkan oleh BURT (Badan Urusan Rumah tangga) DPR terkait dengan kesopanan di lingkungan DPR.

   

Larangan berpakaian seksi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung di gedung parlemen, Jakarta, Senin (5/3). Pram "sapaan akrab Pramono" menyatakan bahwa aturan tersebut berlaku demi menjaga citra DPR di mata publik. "Kategori berpakaian tertutup, tidak menimbulkan interpretasi macam-macam bagi kaum lelaki, juga bagi perempuan," ujar Pram.

   

Meski tidak menunjuk secara langsung, aturan tersebut ditujukan kepada sejumlah staf pribadi anggota DPR yang kerap berpakaian seksi. Menurut Pram, kesopanan penting karena siapa pun yang menjadi bagian dari DPR perlu menunjukkan rasa sopan di depan publik. "Karena (mereka) staf lembaga tinggi negara, kesopanan itu diperlukan," ujarnya.

   

Apakah dalam hal ini rok mini dilarang? Pram tidak menyebut secara langsung. Namun, dia menegaskan bahwa yang harus dikenakan oleh siapa pun di DPR adalah kepatutan sesuai adat ketimuran. "Ya itu (rok mini, Red) salah, tidak proper. Ini tidak hanya kepada staf,  tapi juga anggota DPR secara keseluruhan," ujarnya.

   

JAKARTA - Jangan sekali-kali Anda memakai rok mini atau pakaian seksi dan sejenisnya ke DPR. Rumah wakil rakyat itu kini terlarang bagi perempuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News