Rok Mini Dilarang di DPR
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:29 WIB
Wakil Ketua BURT Refrizal membenarkan bahwa aturan tersebut telah diformulasikan. Menurut dia, aturan tata cara berpakaian penting untuk setiap staf ahli maupun sekretaris pribadi anggota dewan untuk bisa berpakaian sopan. "Itu memang arahan BURT kepada Sekjen DPR," ujarnya.
Refrizal menyatakan, menjadi tugas BURT untuk menjaga etika dan sopan santun berpakaian di DPR. Selain kepada staf, anggota DPR juga diatur untuk berpakaian sopan dan menjaga kehormatan dewan. Aturan tersebut dicantumkan dalam tata tertib DPR. "Goal utamanya DPR harus tertib," tandasnya.(bay/pri/c1)
JAKARTA - Jangan sekali-kali Anda memakai rok mini atau pakaian seksi dan sejenisnya ke DPR. Rumah wakil rakyat itu kini terlarang bagi perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA