Rok Mini Dilarang di DPR
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:29 WIB
Wakil Ketua BURT Refrizal membenarkan bahwa aturan tersebut telah diformulasikan. Menurut dia, aturan tata cara berpakaian penting untuk setiap staf ahli maupun sekretaris pribadi anggota dewan untuk bisa berpakaian sopan. "Itu memang arahan BURT kepada Sekjen DPR," ujarnya.
Refrizal menyatakan, menjadi tugas BURT untuk menjaga etika dan sopan santun berpakaian di DPR. Selain kepada staf, anggota DPR juga diatur untuk berpakaian sopan dan menjaga kehormatan dewan. Aturan tersebut dicantumkan dalam tata tertib DPR. "Goal utamanya DPR harus tertib," tandasnya.(bay/pri/c1)
JAKARTA - Jangan sekali-kali Anda memakai rok mini atau pakaian seksi dan sejenisnya ke DPR. Rumah wakil rakyat itu kini terlarang bagi perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Calon Wali Kota Bandung
- Pramono-Rano dapat Dukungan dari Keluarga Besar Almarhum K.H. Zainuddin MZ
- Heddy Lugito: DKPP Butuh Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- Pilgub Jateng: Elektabilitas Luthfi-Yasin di Grobogan 56,0%, Andika-Hendi?
- Pramono Anung Masuk Keluar Gang Sempit untuk Menyerap Aspirasi Warga Jakarta Utara