Rokhmin Dahuri, Bekas Menteri yang Pertama Dijerat KPK
Makin Laris Setelah Bebas
Selasa, 11 Desember 2012 – 00:00 WIB
Rokhmin mengaku tetap merasa happy meski pernah menyandang status napi korupsi. Ia meyakini bahwa dirinya tak pernah mengambil uang haram yang bersumber dari nonbudjeter DKP. "Sampai hari ini happy-happy aja, semangat, dan tidak merasa down. Karena saya memang tidak mengambil uang sedikit pun. Di KPK kan telanjang soal itu," urainya.
Pernah menjadi napi korupsi seolah juga tak mengurangi status sosial Rokhmin. Ia mengklaim tetap bisa diterima publik. "Semua masih tetap dekat dengan saya. Nikahan anak saya pada Juli 2010 dan September 2012, alhamdulilah Pak SBY dan Bu Ani datang, 24 menteri aktif datang, gubernur, rektor. Ini menunjukkan saya tetap diterima, tanpa maksud menyombongkan diri," bebernya.
Karena pernah punya pengalaman terseret kasus korupsi itu pula Rokhmin sampai saat ini intens mengikuti berbagi pemberitaan kasus korupsi. Ia mengaku bisa merasakan mana kasus korupsi yang memang murni penegakan hukum, dan mana kasus pesanan.
Bagaimana dengan penetapan tersangka Andi Mallarangeng sebagai tersangka? "Andi itu sahabat saya juga. Waktu saya kena musibah dia juga selalu beri support. Terus kan Andi blak-blakan. Kalau anda benar, bongkar semua. Karena kalau enggak, tidak ada pembelajaran. Nanti penguasa berikutnya akan membuat kemunafikan yang sama aja," peparnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong, Rokhmin Dahuri, memegang rekor sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala